Bukan Ditolak, Ini Penyebab Sejumlah Bidang Tanah di Palangka Raya Belum Terbit Sertifikat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong percepatan penyelesaian pelepasan kawasan serta legalisasi lahan masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan kota dan pelaksanaan berbagai program nasional di daerah.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan pemerintah daerah saat ini masih melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna memastikan proses tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi pintu masuk penting dalam penataan ruang sekaligus membuka peluang masuknya berbagai program strategis nasional ke Kota Cantik.
“Beberapa waktu lalu kami sudah bertemu langsung dengan Menteri. Banyak program nasional yang coba kita tarik ke Palangka Raya, termasuk rencana penambahan dan pembentukan Kodam baru di sini. Artinya kolaborasi lintas sektor terus kita bangun, baik dengan kementerian maupun Forkopimda,” ujarnya Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, progres pelepasan kawasan saat ini masih dalam tahap koordinasi lanjutan. Pemerintah kota berencana kembali menanyakan perkembangan terbaru setelah momentum hari raya guna memastikan tahapan berikutnya dapat segera berjalan.
Selain itu, Fairid juga menyinggung perkembangan program Sertifikat Redistribusi (SR) di wilayah Tangkiling yang sebelumnya telah diserahkan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, program tersebut tetap berjalan, namun pemerintah daerah masih menunggu kelanjutan beberapa proses administrasi lainnya agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Kami juga mencoba menarik program dari Kementerian Pertanian, seperti pembangunan pabrik pakan hingga pengembangan ayam potong. Karena Palangka Raya ini juga berperan sebagai daerah penyuplai bagi wilayah lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, berbagai program nasional tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian tata ruang wilayah. Oleh sebab itu, penyelesaian status kawasan menjadi dasar utama agar pembangunan dapat dilaksanakan secara legal dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Fairid turut menyoroti pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya terdapat sejumlah bidang tanah belum dapat diproses.
Ia menjelaskan kondisi tersebut bukan berarti pengajuan masyarakat ditolak, melainkan terdapat kendala administrasi maupun status kawasan yang masih masuk kategori hutan.
“Bukan berarti ditolak. Ada data yang sudah masuk di kelurahan, tapi ada yang belum bisa diproses karena status kawasannya masih hutan. Itu yang sekarang kami coba ajukan kembali,” katanya.
Menurut Fairid, sejumlah wilayah secara faktual telah lama dikuasai dan ditempati masyarakat, sehingga perlu dicarikan solusi legalisasi agar memberikan kepastian hukum.
Selain memberikan kepastian hak bagi masyarakat, legalisasi tersebut juga dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya sampaikan, kalau memang secara existing sudah dikuasai masyarakat, kenapa tidak kita legalkan. Masyarakat mendapat kepastian hukum, pemerintah juga mendapatkan PAD,” tegasnya.
Ia menambahkan, usulan tersebut bahkan telah disampaikan langsung kepada Menteri Kehutanan yang turut melihat kondisi lapangan secara nyata.
“Tanggapannya positif. Karena ini bukan untuk kepentingan perkebunan swasta, tetapi untuk program nasional, kepentingan pemerintah, dan masyarakat,” pungkasnya. (bam)




