Penyetrum Ikan di Sungai Hantasan Buntok Tertangkap Tangan
BUNTOK,Kalteng.co – Aksi penangkapan ikan di sungai dengan cara menyetrum jelas-jelas melanggar hukum. Kegiatan yang masuk dalam kategori illegal fishing ini dapat berdampak serius terhadap ekosistem dan habitat di perairan setempat.
Dalam upaya menggalakkan penangkapan ikan secara illegal ini, jajaran Polres Barsel melakukan patrol ke sejumlah titik sungai. Salah satunya adalah di kawasan Sungai Hantasan Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Barsel.
Dalam patrol pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 03.00WIB, petugas patroli menangkap tangan MG (36). Lelaki paruh baya ini kedapatan sedang menyetrum ikan di kawasan sungai tersebut.
Ia pun langsung di giring petugas bersama barang bukti. Satu unit perahu kelotok ces warna abu-abu bermesin Merk VANGUARD 9 HP warna hijau tangki hitam, satu buah generator Merk YAMAMAX GX 200 warna biru, satu buah stik kawal rakitan dengan gagang bambu, satu buah baskom warna hitam, dua buah jerigen dan Ikan gabus/haruan sebanyak kurang lebih 15 kilogram.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ipda Ihsan Tio Basir, STrK menjelaskan, pelaku tertangkap tangan saat menyetrum ikan saat personel di lapangan tengah melaksanakan patroli air.
“Melihat ada seseorang dengan cahaya lampu yang di duga melakukan tindak illegal fishing, petugas mencoba mendekati dan setelah di dekati orang tersebut berupaya melarikan diri kemudian di lakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan,” terang Kapolsek.
Saat ini, lanjutnya, pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Jenamas. Dan di jerat Pasal 85 Jo pasal 9 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman enam tahun penjara.(tur)




