Pembukaan Lahan Ilegal di Lamandau, Kerugian Lingkungan Rp210 Miliar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditreskrimsus Polda Kalteng mengungkap kasus tindak pidana kehutanan berupa pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan produksi tetap, Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalteng tertanggal 11 September 2024.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, tersangka berinisial M diduga membuka lahan sekitar 102 hektare untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi izin sah.
Tindakan tersebut dilakukan di area Izin PBPH-HT PT. Grace Putri Perdana dalam rentang waktu dari Mei 2023 hingga 24 Agustus 2024.
“Pelapor dalam perkara ini adalah PT. Grace Putri Perdana. Mereka melaporkan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan tanpa izin di areal izin usaha mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sejak September 2024 oleh Subdit IV/Tipidter.
“Dalam penanganannya, ditemukan bukti 33 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah bertanggal 24 Agustus 2023, serta laporan pengaduan resmi dari PT. Grace Putri Perdana,” ucapnya.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa satu Bundel Laporan/pengaduan PT Grace Putri Perdana Nomor: 019/GGP-JKT/IX/2024 tanggal 5 September 2024.
Fotokopi yang dileges Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740 MENLHK/SETJEN/HPL Tanggal 13 September 2021 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.481/MENHUT-IV/2015 Tanggal 4 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Kepada PT. Grace Putri Perdana Atas Areal Hutan Produksi sekitar 28.990 hektare di Kabupaten Lamandau.
Dari hasil analisis ahli lingkungan hidup, kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan ilegal tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp210.013.480.000.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Bab 3, bagian keempat paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




