Bantah Isu Gratifikasi Google-Gojek, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Beberkan Fakta Proyek Chromebook

KALTENG.CO-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara mengejutkan hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Kehadirannya bukan tanpa alasan; Nadiem memberikan pembelaan moral terhadap mantan konsultannya, Ibrahim Arief alias Ibam, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem mengungkapkan rasa prihatin mendalam atas tuntutan berat yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada sosok yang dianggapnya sebagai aset bangsa tersebut.
Tuntutan 15 Tahun Penjara yang Dianggap Tak Masuk Akal
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya melayangkan tuntutan 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar kepada Ibam. Angka ini dinilai Nadiem sangat mengejutkan, mengingat kontribusi dan integritas yang ditunjukkan Ibam selama masa jabatannya.
“Saya sangat sedih dan bingung. Bagaimana mungkin seseorang yang mengorbankan gaji lebih tinggi di luar negeri demi mengabdi pada negara, justru menghadapi tuntutan yang hampir maksimal,” ujar Nadiem dengan nada getir.
Pengorbanan Profesional Muda demi Negara
Menurut Nadiem, Ibam adalah representasi dari generasi muda profesional yang memiliki idealisme tinggi. Sebelum bergabung dengan kementerian, Ibam memiliki peluang karier yang sangat cemerlang di perusahaan teknologi global dengan pendapatan yang jauh lebih besar.
Nadiem menekankan beberapa poin krusial terkait sosok Ibam:
Menolak Karier Global: Ibam memilih meninggalkan peluang di luar negeri demi membantu digitalisasi pendidikan Indonesia.
Kritis Terhadap Vendor: Bertolak belakang dengan dakwaan, tim yang dipimpin Ibam justru dikenal sangat ketat dan kritis terhadap vendor, termasuk Google.
Kepala Keluarga: Sebagai ayah dan suami, tuntutan ini dianggap memberikan beban yang luar biasa bagi keluarganya.
Menepis Isu “Gratifikasi” Lewat Investasi Gojek
Salah satu poin utama dalam persidangan ini adalah spekulasi adanya hubungan timbal balik antara pemilihan Chrome OS (Chromebook) dengan investasi Google di Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa tidak ada quid pro quo dalam kebijakan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, termasuk mantan eksekutif Google, proses evaluasi dilakukan secara objektif.
“Sudah terang benderang dalam persidangan bahwa tidak ada hubungan timbal balik. Investasi Google di Gojek murni karena potensi inovasi Gojek, bukan karena proyek Chromebook,” jelas Dodi. Ia menambahkan bahwa Google sendiri sempat merasa pesimis sistem operasi mereka akan terpilih karena tim kementerian sangat kritis dalam melakukan evaluasi teknis.
Pesan untuk Profesional Muda Indonesia
Kasus yang menimpa Ibrahim Arief ini dianggap Nadiem sebagai “sinyal bahaya” bagi para profesional yang ingin masuk ke dalam birokrasi pemerintahan. Nadiem menghimbau agar para profesional muda mencermati jalannya kasus ini.
“Ibam adalah bagian dari kita (one of us). Jika kasus seperti ini kita abaikan, siapa pun profesional yang berniat tulus membangun negara bisa mengalami hal serupa,” tegas Nadiem.
Kehadiran Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor mempertegas posisinya dalam membela anak buah yang dianggapnya telah bekerja sesuai prosedur.
Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim akan menimbang kesaksian dan fakta-fakta yang muncul di persidangan sebelum menjatuhkan vonis terakhir bagi Ibrahim Arief. (*/tur)



