BeritaUtama

Aksi Bela Dayak Minta Kaji Ulang Izin PT SMG

SUKAMARA-Konflik antara PT Sumber Mahardika Graha (SMG) dengan masyarakat dua desa di Kabupaten Sukamara makin meluas. Jika sebelumnya kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aksi Bela Dayak Laman Baru dan Ajang tersebut menuntut hak program kebun kemitraan plasma sebanyak 20 persen dari anak perusahaan dari PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group itu, kini masyarakat juga menuntut permasalahan ganti rugi lahan serta meminta agar dilakukan pemetaan ulang terhadap area perkebunan perusahaan itu.
Tuntutan Aksi Bela Dayak Laman Baru dan Ajang itu berdasarkan penemuan selisih data terkait luas lahan yang dimiliki PT SMG berdasarkan data yang diterima di pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten.
Ketua Aksi Bela Dayak Laman Baru dan Ajang, Wendi Loentan mengatakan, pihaknya telah meminta data dari Pemprov Kalteng dan Pemkab Sukamara terkait lahan yang dikelola oleh PT SMG saat ini.
“Kami menduga ada ketidakberesan terhadap perizinan PT SMG. Karena itu kami mengusulkan kepada instansi terkait untuk melakukan pemetaan ulang atas area perkebunan milik PT SMG,” ujar Wendi Loentan kepada Kalteng Pos, Jumat (20/11).
Wendi menjelaskan, PT SMG diduga menggarap kebun di luar izin hak guna usaha (HGU) karena terdapat perbedaan data luasan yang diterima dari Pemkab Sukamara dengan data dari Pemprov Kalteng.
Menurut Wendi, pihaknya juga mendesak pemerintah daerah setempat dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT SMG yang dengan sengaja tidak menaati aturan perundang-undangan.
“Selain gugatan perdata, PT SMG seharusnya diberikan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014. Dalam pasal 58 jelas tertera bahwa merupakan kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma 20 persen,” tegasnya.
Wendi menambahkan, apabila aturan perundang-undangan tersebut tidak dilaksanakan perusahaan, pemerintah dapat menempuh langkah hukum sebagaimana tertera dalam Pasal 60 UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014. Di dalamnya sangat jelas menekankan beberapa sanksi, mulai dari denda, pemberhentian sementara, hingga pencabutan izin usaha perkebunan.
“Regulasi seperti inilah yang harus dijalankan agar setiap perusahaan perkebunan ke depanya dapat menghargai hak-hak warga dan menjalankan ketentuan peraturan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Adapun menyangkut tuntutan sanksi adat, Wendi mengaku, pihaknya bersama damang, mantir adat, dan tokoh-tokoh adat sedang menyiapkan langkah-langkah untuk proses hukum adat terhadap PT SMG. (lan/ce/ala)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button