BeritaKuala KapuasUtama

Kapuas Zona Merah, Kominfo Kapuas Lakukan Sosialisasi Dengan Siaran Keliling

KUALA KAPUAS –  Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas melakukan siaran keliling untuk mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan mobil siaran. Sosialisasi disiarkan sepanjang ruas jalan yang ramai di Kota Kuala Kapuas, Jumat (6/8).
Hal ini sehubungan dengan masuk nya Kabupaten Kapuas dalam level 4 atau zona merah. Kemudian berdasarkan Instruksi Bupati Kapuas nomor 360/388/SATGAS-COVID/KPS2021 tentang PPKM level 4 dan mengoptimalkan posko penanganann Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diseases 2019 di Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Kominfo Dr H Junaidi SE SKM MAP MKes menjelaskan, dilakukannya siaran keliling ini bertujuan untuk mensosialisasikan, mengingatkan dan memberitahu masyarakat, Kabupaten Kapuas telah memberlakukan PPKM level 4 dan guna menekan penularan Covid-19 khusus nya di Kapuas.
Adapun sosiasisasi dengan siaran keliling ini menjelaskan agar masyarakat taat dengan kebijakan yang diambil Pemerintah. Melakukan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring atau online. Work From Office (WFO) Maksimal 20 orang sisanya Work From Home. Sektor Esential dapat beroprasi 100 persen seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistik, perbankan dan lain-lain, pasar, toko, swalayan dan mall dapat beroperasi 100 persen dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen serta hanya dapat dilaksanakan sampai jam 17.00 WIB.
“Rumah makan, warteg, pedagang kaki lima, café, resetoran dan sejenisnya diharapakan take away, beroprasi sampai dengan jam 20.00WIB  dengan kapasitas 25 persen,” jelas Dr H Junaidi.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, kegiatan konstruksi dapat beroprasi 100 persen. Kegiatan di Masjid atau Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng ditadakan sementara waktu, dioptimalkan di rumah masing-masing. Kegiatan hiburan malam seperti panti pijat karoke dan sejenisnya ditutup sementara waktu. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial ditutup sementara. Kegiatan olahraga atau perlombaan olahraga ditutup sementara dan mengutamakan olahraga mandiri dirumah masing-masing.
Kegiatan resepsi pernikahan, perkabungan, hajatan dizinkan maksimal 20 orang dan tidak ada hidangan makan di tempat, serta tidak ada organ tunggal. Rapat, seminar, pertemuan di tempat umum ditutup sementara waktu. Kendaraan umum angkutan massal atau taksi  pengaturan kapasitas 70 persen  serta untuk perjalanan keluar masuk wilayah Kabupaten menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dilarang kecuali sangat penting dan darurat.
“Seluruh kebijakan ini dilakukan demi kebaikan kita bersama dan untuk menekan penularan Virus Covid-19 khusus nya di Kabupaten Kapuas dan jangan lupa untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan,” imbau Dr H Junaidi. (hmskmf/ans)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button