PEMKO PALANGKA RAYA

Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya Akhirnya Miliki Laboratorium Terakreditasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai visi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya “Smart Environment” serta mendekatkan pelayanan pengujian laboratorium kualitas lingkungan, di tahun 2022 ini akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya telah sukses memiliki Laboratorium Terakreditasi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mendapatkan predikat akreditasi adalah suatu yang membanggakan. Hal tersebut dikarenakan proses untuk mendapatkan akreditasi yang cukup panjang disertai kerja keras dan komitmen yang tinggi.


“Berkat dukungan Walikota Palangka Raya, akhirnya laboratorium kami telah terakreditasi dengan nomor Akreditasi LP 1609 IDN. Dari 13 Kabupaten 1 Kota di Kalimantan Tengah, baru ada tiga dan kita laboratorium terakreditasi terbaru yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ucapnya, Senin (25/04/2022).
Jika terakreditasi dengan standar ISO 17025 : 2017 lanjut Birokrat akrab disapa Zaini ini, Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya artinya telah menunjukkan komitmen untuk selalu bisa memberikan kualitas, kompetensi, serta hasil yang terbaik.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Karena ISO merupakan standar internasional, maka laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya mendapatkan pengakuan secara internasional karena telah memenuhi persyaratan dan melalui perjanjian antar badan akreditasi di berbagai negara.
“UPTD Laboratorium Lingkungan siap melayani pelaku usaha/kegiatan yang ada di Kota Palangka Raya dan sekitarnya untuk menguji sampel. Untuk diketahui, akreditasi adalah salah satu kegiatan penting guna mewujudkan dan meningkatkan daya saing Kota Palangka Raya melalui pengelolaan lingkungan yang baik,” ujar Zaini.


Dengan adanya Laboratorium terakreditasi, maka pelaku usaha yang memiliki kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tidak perlu jauh-jauh lagi mengujikan sampel air limbahnya. Pasalnya hal ini akan menekan biaya dan waktu yang mereka keluarkan jika menguji di luar kota.
“Amanah dari peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, terdapat Kewajiban Pelaku Usaha/Kegiatan Pasal 130 ayat (1) Wajib mengelola Air Limbah dan Pasal 138 ayat (4) wajib melakukan pemantauan mutu Air Limbah dan penaatan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan bagi Usaha dan/atau Kegiatan,” jelas Zaini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Bagi pelaku usaha yang tidak taat dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, maka pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan bahkan sampai pencabutan perizinan berusaha ( PP 21 Tahun 2021 Pasal 508).
“Layanan UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Palangka Raya memberikan kemudahan kepada masyarakat. Misalnya permohonan pengambilan sampel bisa melalui Whatsapp atau langsung datang ke Laboratorium di Jalan Cilik Riwut Km 2,3,” terangnya.
Selebihnya Zaini berharap upaya DLH mendekatkan layanan pengujian laboratorium ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha/kegiatan. (pra)

Related Articles

Back to top button