BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kasus Ferry Irwandi vs TNI: MK Pertegas Kritik Boleh, Institusi Dilarang Melapor Pencemaran Nama Baik

KALTENG.CO-Polemik yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan influencer Ferry Irwandi kini telah usai. Perselisihan ini menjadi sorotan publik setelah TNI berencana melaporkan Ferry ke polisi karena dugaan pencemaran nama baik. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

Mengapa? Jawabannya terletak pada kejelasan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi landasan utama. Putusan ini dengan tegas menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu atau perseorangan, bukan institusi.

Artinya, lembaga seperti TNI, korporasi, atau kelompok masyarakat tidak memiliki wewenang untuk menggunakan pasal ini sebagai alat untuk menuntut pihak yang mengkritik. Keputusan ini secara efektif menutup celah hukum yang seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap lembaga negara.


Peran Penting Kritik di Ruang Digital

Polemik ini memicu perdebatan luas mengenai pentingnya kebebasan berekspresi di ruang digital. Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, atau yang akrab disapa Nico, menekankan bahwa institusi pertahanan seharusnya menjadi teladan dalam menyikapi kritik dari warga negara. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara reaktif, tetapi harus mempertimbangkan urgensi dan dampaknya.

Nico menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering kali menuai kontroversi. Ia menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional. Ada banyak kasus lain yang substansinya jauh lebih mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat, seperti hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi digital. Kasus-kasus inilah yang seharusnya menjadi fokus utama aparat penegak hukum.


Mediasi sebagai Solusi Alternatif

Lebih lanjut, Nico mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945. Ia berpendapat bahwa lembaga negara, termasuk militer, perlu menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi perbedaan pendapat. Ruang digital adalah ruang publik yang tidak bisa disterilkan dari suara-suara kritis.

Komisi I DPR sendiri mendorong agar penyelesaian kasus semacam ini tidak langsung dibawa ke jalur pidana. Mediasi menjadi solusi yang jauh lebih bijak dan proporsional. Kritik yang masih berada dalam batas wajar sebaiknya tidak dikriminalisasi. Nico menegaskan bahwa Komisi I DPR berkomitmen untuk mengawal kebebasan berekspresi sambil mendorong terciptanya ruang digital yang sehat dan adil.

Pada akhirnya, proses hukum tidak seharusnya menjadi instrumen untuk membatasi aspirasi rakyat. Sebaliknya, proses hukum harus menjadi jaminan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara. Kisah polemik ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, bahwa di era digital ini, setiap kritik adalah bagian dari demokrasi, dan setiap lembaga harus siap untuk menghadapinya dengan cara yang bijaksana dan proporsional. (*/tur)

Related Articles

Back to top button