Karier Mentereng ! Kejagung Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

KALTENG.CO-Karier cemerlang seorang pejabat tinggi negara, Isa Rachmatarwata, harus berakhir tragis setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Isa Rachmatarwata lahir di Jombang, 30 Desember 1966. Ia meraih gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1990 dan melanjutkan studi Pascasarjana di University of Waterloo Kanada, meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada tahun 1994.
Perjalanan Karier di Kementerian Keuangan
Isa mengawali kariernya di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Setelah berbagai penugasan, pada tahun 2006, Isa diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK).
Setelah BAPEPAM LK bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beliau menjadi pegawai diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013. Pada November 2013,Isa dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.
Jabatan Tinggi di Kementerian Keuangan
Pada 3 Juli 2017, Isa diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya, pada 12 Maret 2021, ia dilantik menjadi Direktur Jenderal Anggaran yang membidangi pengelolaan keuangan negara. Sebagai Dirjen Anggaran, Isa bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran.
Penghargaan yang Pernah Diterima
Dedikasi dan pengabdian Isa Rachmatarwata kepada negara bahkan membuatnya memperoleh penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Kasus Korupsi Jiwasraya
Namun, karier mentereng Isa Rachmatarwata harus berakhir di kasus korupsi Jiwasraya. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan Isa sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa),” kata Abdul Qohar kepada awak media, Jumat (7/2/2025).
Kasus yang menjerat Isa Rachmatarwata menjadi pengingat bahwa tidak ada orang yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat tinggi negara. Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi Kementerian Keuangan dan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan internal. (*/tur)



