Utama

Kalah Judi Dadu Gurak, Mobil Rental Digadai

TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Kalah judi dadu gurak (dagur), FK (43) bertindak nekat. Mobil Toyota Avanza rental digadainya. Pemilik mobil, M Husaini, tidak terima. Korban melaporkan pelaku. Jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah lalu meringkus FK di rumahnya di Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kronologinya, berawal saat pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Avanza hitam DA 1232 PZ milik korban. Waktu sewanya paling lama empat hari.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian FK membawa mobil ke acara permainan judi dadu koprok. Pelaku ternyata mengalami kekalahan sebesar puluhan juta rupiah. FK lalu menggadaikan mobil rental itu senilai Rp35 juta.

Setelah beberapa hari karena tidak ada kabar, Husaini berupaya menghubungi pelaku, namun tidak bisa berkomunikasi. Hingga akhirnya korban memperoleh informasi kalau mobil rentalnya telah digadai pelaku, karena kalah judi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengungkapkan, penangkapan berawal informasi korban yang mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak berada di tangan tersangka lagi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diamankan.

“Setekah dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka FK telah menggadaikan mobil Toyota Avanza korban senilai Rp35 juta, karena kalah bermain judi koprok,”  ucapnya mengutip dari tribratanews.kalteng.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button