BeritaPulang PisauUtama

Belum Sertifikasi, Guru dapat TPP

PULANG PISAU,kalteng.co-Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru di Kabupaten Pulang Pisau akan di berikan bagi guru yang belum mendapat tunjangan sertifikasi atau tunjangan kinerja.

“Guru yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), guru yang mendapatkan sertifikasi Kantor Kementerian Agama (Kamenag) dan guru yang mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) Kamenag tidak mendapat TPP,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Nunu Andriani melalui Kasubag Umum dan Perencanaan Eko Susanto.

Berapa besaran TPP yang akan di terima guru? Eko mengungkapkan, TPP yang di berikan masih menggunakan sistem flat seperti tunjangan daerah sebelumnya. “Besaran tunjangan sudah ada. Menyesuaikan pangkat golongan. Tapi besarannya masih di bawah tunjangan sertifi kasi atau Tukin,” beber dia.

Untuk itu, lanjut dia, dari hasil rapat bersama pemerintah setempat bahwa guru penerima sertifikasi tidak lagi mendapatkan TPP dengan beberapa alasan. Di antaranya, pembayaran tunjangan bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terjadi doble pembayaran tunjangan.

“Alasan kedua, kondisi keuangan daerah masih belum mampu untuk membayar semuanya,” ucap Eko. Eko mengungkapkan, di Kabupaten Pulang Pisau ada menjelaskan ada sekitar 600 guru yang belum. “Masih banyak guru yang belum ikut sertifikasi ini karena beberapa tahun ini sudah tidak ada lagi Uji Kompetensi (UK) dari Kemendikbud bagi para guru,” kata dia.

Ia mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapat sertifikasi. Di antaranya; pertama harus lulus uji kompetensi awal. Selanjutnya setelah lulus guru akan dipanggil untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). “Untuk masa kerja guru saat ini bukan menjadi hal yang harus di persyaratkan. Bahkan guru baru dan guru honorer pun sudah ada yang sertifi kasi,” tandas Eko. (art)

Related Articles

Back to top button