Salah satu titik lokasi tempat pemasangan baliho milik bakal calon, nampak berjejer di ruas Jalan Tjilik Riwut Kota Kasongan, Kamis (11/7/2024). FOTO : JERI / KALTENG POSKASONGAN, Kalteng.co-Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemasangan baliho atau reklame di wilayah Kabupaten Katingan makin marak. Sejumlah reklame atau baliho nampak berdiri di kiri kanan ruas jalan.
Melihat kondisi ini jajaran Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, kembali mengingatkan agar pemasangan reklame atau baliho wajib mengantongi rekomendasi atau izin dari Pemerintah Kabupaten Katingan. Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Kamis (11/7/2024).
Disampaikan Budiman L Gaol, bahwa di Kabupaten Katingan ada Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2010 tentang pajak reklame, dan peraturan Bupati Katingan nomor 09 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan, penyelenggara, dan pemungutan pajak reklame.
Atas dasar peraturan tersebut mereka mengingatkan, aturan itu harus ditaati oleh semua pihak. “Pemilik reklame harus mengurus izin pemasangan, bagi yang belum ada izinnya,” tegas Budiman L Gaol.
Hal ini jelasnya, mereka lakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Katingan, serta terciptanya tertib dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Katingan.
“Kami berharap bagi pemilik reklame, bisa segera mengurus rekomendasi pemasangan baliho dan reklame ke Satpol PP Kabupaten Katingan, dan membayar pajak retribusi. Ini wajib sebelum di pasang. Selain itu tidak boleh di pasang di tempat sembarangan. Tiang harus kuat, agar tidak mudah roboh. Jangan memasang di tempat yang bisa mengganggu estetika,” tegasnya.(eri)