BeritaHukum Dan Kriminal

Dua Tahun Beraksi di Palangka Raya, Pelaku Penipuan Modus Sedekah Al-Qur’an Akhirnya Resmi Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Unit Reskrim Polsek Pahandut resmi menahan dan menetapkan seorang pria berinisial AG (39)

warga asal Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia dituduh atas dugaan tindak pidana penipuan yang meresahkan warga Kota Palangka Raya. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan AG sebagai tersangka.

Hasil penyidikan mendapatkan fakta, aksi penipuan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga awal 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka beroperasi di sejumlah lokasi, terutama di wilayah Kelurahan Langkai dan Kelurahan Pahandut.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, tersangka ini menjalankan aksinya dengan memanfaatkan sentimen keagamaan. Ia menawarkan program sedekah dan pengadaan Al-Qur’an kepada masyarakat. Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang, tersangka tidak merealisasikan bantuan yang dijanjikan dan memilih menghilang.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah rekaman dan cerita korban beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka.

“Sejauh ini penyidik telah mengantongi keterangan dari lima orang korban yang berada di wilayah Kota Palangka Raya. Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana yang disampaikan kepada korban, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp3,6 juta. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polsek Pahandut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan sumbangan atau sedekah dari pihak yang tidak memiliki kejelasan identitas maupun legalitas,” tegasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button