Hukum Dan Kriminal

Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Miras Ilegal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Kejari Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (24/7/2025).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Palangka Raya, disaksikan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Prosesnya dilakukan secara terbuka, menggunakan metode pembakaran, pemotongan hingga pelarutan barang bukti ke cairan khusus yang telah disediakan.

Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kami pastikan barang bukti ini tidak akan kembali ke masyarakat. Ini juga sebagai bentuk upaya menciptakan rasa aman serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana,” tegasnya.

Hal senada ditambahkan, Kasi Barang Bukti Kejari Palangka Raya, Andriyanto menyampaikan, barang bukti terbanyak berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika.

“Total ada 876,25 gram sabu dari 73 perkara dengan nilai estimasi mencapai Rp 876 juta lebih. Kemudian 23 butir ekstasi dari 3 perkara senilai Rp 23 juta, dan ganja seberat 866,05 gram dari 2 perkara yang diperkirakan bernilai hampir Rp 13 juta,” ujarnya.

Tak hanya narkoba, Kejari juga memusnahkan empat buah senjata tajam dari perkara berbeda. Andriyanto menegaskan bahwa pemusnahan senjata tajam ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Langkah ini penting untuk mencegah potensi ancaman yang ditimbulkan dari kepemilikan ilegal senjata tajam,” tambahnya.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah 816 botol minuman beralkohol dari 10 perkara tindak pidana ringan. Minuman beralkohol tersebut disita dari aktivitas penjualan dan penyediaan tempat konsumsi minuman keras tanpa izin resmi. (oiq)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button