BeritaNASIONALUtama

Karhutla Riau dan Kalimantan Seret Banyak Korporasi, Kemenhut Beri Sanksi Tegas!

KALTENG.CO-Isu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang asapnya sempat mengepung hingga ke negara tetangga, Malaysia, telah memicu tindakan tegas dari pemerintah.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat dengan melakukan investigasi dan penindakan. Hingga saat ini, sepuluh korporasi di berbagai wilayah Indonesia telah disegel dan diproses secara hukum.


Operasi Pemadaman dan Penyegelan Korporasi

Berdasarkan rekapitulasi data Kemenhut, tim di lapangan telah melakukan operasi pemadaman Karhutla sebanyak 1.689 kali. Langkah ini diiringi dengan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab. Sebanyak 10 korporasi telah disegel dan sedang dalam proses penyelidikan. Selain itu, 2 perusahaan juga dikenakan sanksi administratif, sementara 8 pihak non-korporasi menjalani proses serupa.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto.


Sejumlah Provinsi Jadi Titik Utama Karhutla

Penyegelan dan penindakan hukum ini tersebar di beberapa provinsi yang menjadi langganan Karhutla. Wilayah Kalimantan Barat menjadi salah satu yang paling banyak disorot, dengan enam pihak yang disegel, di antaranya FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ.

Selain itu, tiga entitas di Riau (DRT, RUJ, SAU), satu entitas di Jambi (SH), satu di Sumatera Selatan (PML), dan satu di Bangka Belitung (BRS) juga turut disegel.

Dwi Januanto menyebut, data sebaran kasus menunjukkan keseriusan Kemenhut dalam menindak pelaku, baik korporasi maupun individu. Sejauh ini, tercatat 10 kasus di Riau, 7 kasus di Kalimantan Barat, dan sisanya tersebar di Jambi, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.


Dampak Karhutla dan Ancaman Hukum

Menurut Dwi Januanto, Karhutla bukan hanya sekadar merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati. Lebih dari itu, bencana ini juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengancam kesehatan warga akibat kabut asap, dan berkontribusi besar terhadap perubahan iklim.

“Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Kemenhut kembali mengimbau kepada seluruh pihak, baik perusahaan maupun perorangan, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan demi melindungi sumber daya alam Indonesia dan memastikan keberlanjutan hutan untuk generasi mendatang. (*/tur)

Related Articles

Back to top button