Penetapan dan Pengumuman Balon Rektor Ditunda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) melalui keputusan rapat Senat kembali menunda pengumuman bakal calon Rektor UPR periode 2022 – 2026. Pasalnya, penundaan tersebut harus dilaksanakan mengingat terbitnya surat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nomor : 0460/E.E1/TP.01.03/2022.
Pasalnya, surat yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek tersebut berisi tentang tata cara pemilihan dan penundaan pemilihan Rektor UPR, sehingga hingga dilakukan penyesuaian dengan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang statuta UPR serta Rektor memberikan hak jawab terhadap surat tersebut.
“Seharusnya agenda rapat Senat yang dilaksanakan saat ini adalah pencabutan nomor urut bakal calon rektor UPR. Namun karena ada surat tersebut maka senat harus membahas hal terebut terlebih dahulu dan membuat pencabutan nomor bakal calon ditunda. Artinya belum ada penetapan bakal calon rektor,” ucap Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR periode 2022 – 2026 Prof. Dr. Joni Bungai, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung Rektorat UPR, Jumat (17/6/2022).
Menurutnya, panita Pemilihan Rektor UPR Period 2022 – 2026 juga akan berkodinasi dengan Rektor, agar segera membalas surat menteri tersebut.
“Perlu diketahui, proses ini juga atas kesepakatan senat. Bahkan untuk penetapan agenda juga berdasarkan penetapan senat. Surat menteri untuk penundaan ini juga telah disampaikan dihadapan senat dan disepakati. Tertuang dalam berita acara,” ujarnya
Disisi lain, Rektor UPR Dr Andrie Elia, SE, M.Si menyampaikan bahwa tata kelola Pemilihan Rektor UPR menjadi kewenangan panitia dan Surat Dirjen Diktiriset tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 itu, meminta strutktur senat UPR disesuaikan dengan Permenristekdikti nomor 42 tahun 2017 tentang Statuta UPR.
“Saya selaku rektor, telah menyerahkan semua proses ini kepada panitia dan anggota senat. Terkait surat menteri, dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti, sekaligus memberikan hak jawab dengan memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam surat dimaksud. Melakukan hak jawab itu pun sudah tertuang dalam berita acara nomor 64/senst-UPR/2022,” pungkasnya.(ina)



