Berdalih Pengaruh Miras, Ayah di Kobar Cabuli Putri Kandungnya

PANGKALAN BUN, Kalteng.co-Aksi pencabulan yang dilakukan oleh AYP pantas mendapatkan hukuman setimpal. Pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Pangkalan Bun ini, tega mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain putri kandungnya.
Pelaku nekat melakukan aksinya di rumahnya sendiri. Anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun ini seharusnya dilindungi dan dijaga. Tetapi justru malah diperlakukan tidak senonoh. Akibatnya korban masih trauma dan merasa ketakutab akibat ulah bapak biadab tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana aksi yang dilakukan.
Informasi yang didapat bahwa sudah dua kali anak kandungnya ini dicabuli. Pengakuan pelaku aksinya ini dilakukan akibat terpengaruh minuman keras. Kejahatan pelaku ini sendiri baru diketahui setelah sang anak melaporkan kejadian tersebut kepada tetangganya.
Karena merasa ketakutan dan tidak ingin bertemu dengan ayahnya. Bak disambar petir sang tetangga langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Kami langsung lakukan penangkapan kepada pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres. Pelaku kami jerat dengan perlindungan anak-anak yang ancamannya 15 tahun penjara,” katanya.
Perlu diketahui, selama ini korban tinggal hanya berdua dengan ayahnya. Hal ini terjadi lantaran ibunya sudah bercerai, dan korban selama ini selalu berada disamping pelaku, dan ikut menemani berjualan di kios.
Kejadian ini sendiri terjadi ketika korban yang saat itu tertidur di dalam kios tidak mengetahui ayahnya datang dan langsung melakukan aksinya.
“Korban sudah dua kali melakukan aksinya berdalih nekat melakukan karena pengaruh miras. Apapun alasannya pelaku tidak dibenarkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur apalagi anaknya sendiri,” pungkasnya.(son)



