Hemat Anggaran Daerah, Ketua DPRD Palangka Raya Dukung Wacana Penggabungan OPD

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mendukung wacana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.
Menurutnya, penataan kelembagaan perlu dipertimbangkan di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dituntut lebih cermat dalam mengelola keuangan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Subandi mengatakan, selain terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi juga dapat dilakukan melalui penggabungan OPD yang memiliki tugas dan fungsi serupa.
Ia mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Palangka Raya meningkatkan PAD dari sekitar Rp339 miliar menjadi Rp359 miliar. Namun, menurutnya, penguatan kemampuan fiskal daerah juga harus diimbangi dengan pengelolaan belanja yang lebih efektif.
“Salah satu langkah yang bisa dipertimbangkan adalah penggabungan OPD yang memiliki fungsi sejenis. Dengan begitu, biaya operasional pemerintahan dapat ditekan dan anggaran yang tersedia bisa lebih banyak diarahkan untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Subandi menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki sekitar 30 OPD. Banyaknya organisasi perangkat daerah tersebut turut berdampak pada besarnya biaya operasional pemerintahan.
Menurutnya, apabila beberapa OPD yang memiliki fungsi serupa digabung, maka pengeluaran untuk operasional organisasi dapat dihemat dan dialihkan bagi program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Semakin banyak OPD, tentu semakin besar pula biaya operasionalnya. Jika ada penggabungan, anggaran operasional yang dihemat dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan,” katanya.
Meski demikian, Subandi menegaskan DPRD tidak dalam posisi menentukan OPD mana yang perlu digabung. Menurutnya, kajian teknis mengenai penataan kelembagaan merupakan kewenangan pemerintah kota melalui perangkat yang membidangi organisasi dan tata kelola pemerintahan.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki data dan pertimbangan yang lebih lengkap untuk menentukan OPD yang memiliki kesamaan fungsi sehingga memungkinkan dilakukan penggabungan.
“Kami hanya memberikan masukan. Soal OPD mana yang akan digabung tentu menjadi kewenangan pemerintah kota berdasarkan hasil kajian yang komprehensif,” pungkasnya. (bam)



