Komisi A DPRD Palangka Raya Apresiasi Tim Kecamatan Lakukan Penertiban Pasar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi dibidang pengawasan, kalangan Komisi A DPRD Kota Palangka Raya bersama tim terdiri dari Camat Pahandut, Lurah Pahandut, Pol PP, Tim Resque Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan PUPR melakukan operasi pasar penertiban pedagang kaki lima disepanjang Jalan Jawa, Halmahera, Sumatra, dan Bangka, yang berjualan pada bahu jalan atau diatas drainase, menyebabkan terganggunya lalu lintas di sekitar area pasar besar, Rabu (6/7/2022).
“Menurut keterangan Camat Pahandut, kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Kondisi saat ini terlihat sudah lebih baik dari sebelumnya. Banyak pedagang PKL yang bersedia ditertibkan, bahkan meminta bantuan petugas merobohkan lapak yang sudah dibangun terpal didepan pertokoan dan lahan parkir demi kelancaran bersama,” ucap Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah usai kegiatan.
Legislator membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini berharap, kegiatan yang dilaksanakan dapat dilakukan secara kontinyu (berkelanjutan) melibatkan lintas sektoral. Tidak hanya camat, lurah, Pol PP, Tim Reque Dinas Damkar dan Penyelamatan dan Dinas PUPR saja, melainkan turut diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan. Sehingga kegiatan dapat lebih optimal dengan adanya dukungan serta tupoksi dinas masing-masing.
“Mengingat dalam kegiatan penertiban sekaligus pembersihan drainase atau got sekitar pasar banyak sekali sampah yang dikeluarkan dan masih tidak terangkut karena keterbatasan armada dari DLH, maka ini agar dapat menjadi perhatian Pemko agar terciptanya ketertibam dan kebersihan sekitar pasar. Pasalnya saat ini dengan adanya penertiban, lalu lintas disekitar pasar menjadi lancar. Begitu juga dengan drainase yang ada lancar menyalurkan hingga tidak menimbulkan genangan air,” ujar politisi perempuan partai NasDem ini.
Bahkan berdasarkan laporan Camat Pahandut sambung Mukarramah, pemberlakuan pada jam masuk Pasar Blauran , sesuai surat edaran Wali Kota nomor 330.1/521/Set.Pol.PP/XII/2016 tgl 15 Des 2016 tentang pengaturan berjualan PKL dan pedagang kreatif lapangan sudah mulai diterapkan. (pra)




