Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Pelajar, Villa Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.E. (49) dan S. (46). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.
“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ujarnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang siap edar.
“Kami mengamankan 21 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 17,27 gram,” tegasnya. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. “Turut diamankan timbangan digital, alat hisap, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Yonika.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan ke salah satu penginapan di kawasan Jalan A. Yani yang digunakan oleh pelaku. “Di lokasi tersebut kami menemukan alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, dan diakui sebagai milik para pelaku,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(oiq)



