Diberi Stimulus, Masyarakat Palangka Antusias Urus PBB
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diberi stimulus, masyarakat Palangka antusias urus PBB. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberlakukan pemberian stimulus Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) kepada masyarakat Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, masyarakat Kota Cantik sangat antusias mengurus PBB P2 terutama untuk PBB P2 yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya berada di bawah Rp20 juta. Diberikan stimulus sebesar 100 persen.
Yang artinya masyarakat yang memiliki objek PBB P2 yang NJOP nya di bawah Rp 20 juta diberikan keringanan gratis biaya pajaknya mulai periode per 1 Agustus 2021 sampai 31 desember 2021.
“Stimulus ini adalah merupakan bentuk kepedulian Wali Kota pada masyarakat di tengah kondisi pandemi dengan tujuan meringankan beban masyarakat,” ungkap Aratuni, Kamis (19/8/2021).
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Kota Palangka Raya ini menjelaskan, stimulus ini sebagai upaya mengajak masyarakat mengurus PBB P2 nya.
Sehingga bisa melahirkan masyarakat Palangka Raya yang tertib administrasi, dengan adanya kepengurusan administrasi aset PBB P2. Di mana setiap masyarakat rata-rata memiliki aset yang berhubungan dengan PBB P2.
Semakin banyak masyarakat yang mengurus PBB P2, maka semakin jelas pula potensi pajak yang bisa diproyeksikan di tahun-tahun berikutnya. Selain itu mengurus dan menyetorkan PBB juga bukti sebagai masyarakat yang baik taat pajak
“Sederhananya begini, stimulus pajak yang diberikan Pemko serupa dengan program pemutihan atau penghapusan denda yang dilakukan oleh Samsat,” tutupnya. (ahm)