Tak Berkategori

Kendaraan Plat Merah Wajib Uji KIR

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan mengimbau kepada seluruh pengelola kendaraan dinas atau plat merah khususnya jenis angkutan agar bisa melakukan kewajibannya.

Yaitu uji Kir atau uji Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) yang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya nomor 996.b/DISHUB.III/XI/2020,Tg.30-11-2020 dengan perihal kewajiban uji kir.

Dikatakan Alman pelaksanaan uji kir atau PKB kepada kendaraan plat merah ini adalah untuk mengetahui apakah kendaraan dinas yang di pakai masih laik pakai atau sudah tidak laik pakai, selain itu uji PKB berkala juga merupakan salah satu hal yang di wajibkan.

Sedangkan untuk kendaraan non plat merah, uji kir atau PKB ini sendiri memiliki tujuan untuk memperpanjang usia ekonomis kendaraan angkutan. Karena berdasarkan hasil pengecekan bisa menentukan seberapa laik pakai kendaraan tersebut.

Alman berharap seluruh plat merah atau kendaraan dinas khususnya angkutan yang berada di Kota Palangka Raya bisa melakukan uji kir secara rutin berkala setiap tahunnya dan jangan sampai kirnya tidak berlaku.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saya apresiasi sekali kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya yang sudah gerak cepat dalam melakukan uji kir atau PKB demi keselamatan kendaraan yang digunakan Pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button