Tak Berkategori

Soal Gugatan, Tak Ada yang Mustahil

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan dan Wakil Gubernur Kalteng masih dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar melakukan gugatan terhadap KPU Provinsi Kalteng, terkait penyelenggaran Pilkada tersebut.

Lantas bagaimana peluang Paslon Ben-Ujang memenangkan gugatan dengan selisih suara sekitar tiga persen tersebut?

Calon Wakil Gubernur H Ujang Iskandar mengatakan, pihaknya menunggu sepenuhnya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak ada yang mustahil, jadi kita tunggu saja hasil keputusan MK,”kata H Ujang Iskandar saat menghadiri HUT ke-13 Partai Gerindra di Kantor DPD Partai Gerindra Kalteng, Sabtu (6/2/2021).

Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur lalu banyak terjadi kelemahan dari tim Ben-Ujang, terutama terkait keberadaan saksi di tiap TPS untuk mengamankan suara perolehan Paslon.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kondisi ini berdampak serius terhadap opini yang dibentuk dari hasil perhitungan cepat (Quick Count) oleh sejumlah lembaga survei,” ungkap Ujang Iskandar. (tur)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button