Soal Gugatan, Tak Ada yang Mustahil
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan dan Wakil Gubernur Kalteng masih dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar melakukan gugatan terhadap KPU Provinsi Kalteng, terkait penyelenggaran Pilkada tersebut.
Lantas bagaimana peluang Paslon Ben-Ujang memenangkan gugatan dengan selisih suara sekitar tiga persen tersebut?
Calon Wakil Gubernur H Ujang Iskandar mengatakan, pihaknya menunggu sepenuhnya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada yang mustahil, jadi kita tunggu saja hasil keputusan MK,”kata H Ujang Iskandar saat menghadiri HUT ke-13 Partai Gerindra di Kantor DPD Partai Gerindra Kalteng, Sabtu (6/2/2021).
Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur lalu banyak terjadi kelemahan dari tim Ben-Ujang, terutama terkait keberadaan saksi di tiap TPS untuk mengamankan suara perolehan Paslon.
“Kondisi ini berdampak serius terhadap opini yang dibentuk dari hasil perhitungan cepat (Quick Count) oleh sejumlah lembaga survei,” ungkap Ujang Iskandar. (tur)