Hukum Dan Kriminal

Peringati Kemerdekaan RI, 496 WBP Lapas Palangka Raya Terima Remisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Peringati Kemerdekaan RI, 496 WBP Lapas Palangka Raya terima remisi. Hal ini merupakan sebagai pemenuhan hak terhadap para narapidana yang sedang menjalani masa hukumannyax

Untuk diketahui, dalam pengajuan remisi bagi para Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) telah dilakukan Lapas Palangka Raya kepada Dirjenpas Kemenkumham RI pada 28 Juli 2023 lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 itu, sedikitnya ada sekitar ratusan narapidana yang mendekan Lapas Palangka Raya akan menerima remisi.

Kalapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono melalui Kasi Binadik, Purwantoko mengatakan ada sebanyak 496 WBP yang diusulkan untuk menerima remisi 17 Agustus 2023 mendatang dari total 587 WBP yang ada di Lapas Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

91 WBP tidak bisa menerima remisi 17 Agustus karena beberapa hal, diantaranya belum memenuhi masa penahanan selama enam bulan, masuk dalam register F dan tengah menjalani subsider.

“Tentunya 496 WBP yang diusulkan ini telah menjalani penilaian dari tim asesor Lapas Palangka Raya dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” katanya, Rabu (9/8/2023).

Ia menerangkan, dari 496 yang diusulkan ini yang menerima Remisi Umum I atau RU I  sebanyak 484 orang. Pemotongan masa penahanan bervariasi mulai dari 1-6 bulan. Kemudian Remisi Umum II atau RU II (langsung bebas) 12 orang, yang mana dari data ini 7 orang langsung bebas dan 5 orang harus menjalani subsider denda.

“Dari 496 orang ini 7 orang merupakan usulan pertama dan 489 orang remisi lanjutan atau sudah pernah mendapat remisi pemotongan tahanan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button