BeritaUtama

H Yayan Kembali Tindak Lanjuti Laporan Terkait Penghapusan Ahli Waris

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Senin (11/1) sore kuasa hukum H Yayan, Bujiono kembali mengumpulkan sejumlah awak media dan menyampaikan jika kliennya kembali menindak lanjuti laporan yang sebelumnya telah masuk ke Dumas Polda Kalteng pada (6/1) lalu.

Meski belum berstatus LP, laporan tersebut telah ditanggapi positif oleh pihak penyidik Polda Kalteng terkait dugaan menghilangkan asal-usul seseorang sebagai ahli waris, yang mana telah didukung didalam pasal 277 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun, junto pasal 266 KUHP.

“Alhamdulillah klien kami hari ini telah memberikan keterangan, dan di BAP oleh pihak penyidik unit renakta Polda Kalteng. Kami berharap pihak penyidik, dapat menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya. Bahkan, pihak penyidik mulai hari ini sudah mulai bergerak untuk mencari bukti-bukti yang kami sampaikan serta bukti lainnya,”ucap Bujiono.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ditempat yang sama H Yayan menambahkan, tuntutan yang ia layangkan ke pihak terlapor yakni untuk mengembalikan status dirinya sebagai ahli waris dari Alm. Abdul Gafur yang mana merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Tuntutan itulah tujuan utama saya. Jika nantinya status saya telah dikembalikan, maka saya anggap layaknya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Bahkan pintu maaf saya lebih besar dibandingkan mereka,” ungkap Yayan.

Sementara, pihak terlapor dugaan penghapusan ahli waris, R (66), AI (44) dan E (39) melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan oleh H Yayan ke Dumas Polda Kalteng.

Melalui surat nomor 01/Jawaban Klarifikasi/T AND R LAW FIRM/1/2021. Kantor pengacara TRUSTED And REASSURE LAW FIRM, Banjarmasin, Kalsel yang diketuai oleh Adv. Sugeng Ariwibowo, SH.,MM.,MH.,C.LI.

Sugeng bersama sembilan pengacara lainnya memberikan jawaban klarifikasi atas surat klarifikasi dari pihak pelapor. Pertama, apa yang menjadi dasar surat pelapor pada pokoknya tidak ada persoalan yang terjadi antara pelapor dan terlapor. Semua yang menjadi hak pelapor telah diserahkan dan diterima oleh pihak pelapor dengan kesepakatan secara kekeluargaan menurut Hukum Islam.

Kedua, apa yang menjadi tuntutan pelapor yang mempersoalkan harta peninggalan orang tua pelapor dan terlapor tentang harta bergerak maupun harta tidak bergerak sesuai dengan surat klarifikasi pelapor sebelumnya apa yang didalilkan pada pokoknya tidak semuanya benar.

Ketiga, dari semua harta peninggalan yang disebutkan pelapor pada surat sebelumnya sebanyak 24 item itu hanya tiga milik pelapor yakni berupa rumah, ruko dan sarang walet dan mobil CRV . Keempat, harta tersebut diatas terlapor bersedia membaginya menurut hukum Islam jika dikehendaki oleh pelapor dan terlapor.

Sedangkan harta-harta lainnya sudah dihibahkan oleh alm. Abdul Gafur semasa hidup. Selanjutnya, sebagian harta merupakan hasil usaha dan dibeli oleh terlapor dengan uang sendiri sehingga sebagian tuntutan pelapor dianggap tidak jelas.

Kelima, mengingat pelapor dan terlapor terikat tali persaudaraan sebagai anak dan orang tua (R) maka kuasa hukum pelapor berharap semua dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keenam, Pihak pelapor memiliki itikad baik agar persoalan yang menjadi tuntutan pelapor diselesaikan secara musyawarah sehingga apa yang menjadi persoalan dapat dicarikan solusinya. (pra)

Related Articles

Back to top button