BeritaPalangka RayaUtama

1 KPPS Meninggal Dunia, 6 Kecelakaan dan 4 Rawat Inap

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 1 KPPS meninggal dunia, 6 Kecelakaan dan 4 rawat inap. Kabar duka menyelimuti dalam berlangsungnya proses demokrasi yang berlangsung di Kota Palangka Raya. 

Seorang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dikabarkan meninggal dunia. Korban diketahui bernama Ahmad Zein yang bertugas Tempat Pemungutan Usara (TPS) 62 yang terletak di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. 

Ketua Koordinator Devisi Sosialisasi Parmas Sumber Daya Manusia KPU Kalteng, Harmain mengatakan, benar ada salah anggota KPPS yang dinyatakan meninggal dunia diduga akibat kelelahan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Adapun kronologinya, saat itu korban telah mengeluhkan sakit dada ketika proses rekap suara usai berlangsungnya proses pemungutan suara di TPS. Kemudian keesokan harinya setelah selesai mengantar kotak suara ke Kelurahan, korban terjatuh dan pingsan. 

“Saat itu korban segera dilarikan  ke RS Aisyiah Palangka Raya. Pada Tanggal 16 Febeuari 2024, Pukul 02.30 WIB,  korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan tgl 17 Februari setelah Salat Ashar di pemakaman muslim,” urainya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Proses santunan untuk saat ini sedang di proses oleh KPU Kota Palangka Raya. Berdasarkan keputusan KPU RI no 59 thn 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan Kecelakaan kerja bagi badan adhock penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota thn 2024. 

“Santunan untuk badan adhock yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp.36 juta,” cecarnya.

Sementara itu, selama berlangsungnya pesta demokrasi ini juga ada enam petugas yang mengalami kecelakaan berjumlah enam orang, dimana empat orang diantarnya sedang menjalani rawat inap di rumah sakit setempat,

“Untuk KPPS yang kecelakaan dan rawat inap, akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button