BeritaSampitUtama

Awasi Distribusi Gas Elpiji 3 Kg, Harga Mencapai Rp.40 ribu

Sampit, Kalteng.co -Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur mengatakan diri nya banyak mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait mahalnya harga eceran elpiji 3 kilogram yang di jual agen, pangkalan dan kios kepada masyarakat mencapai Rp40 ribu. Padahal harga eceran tertinggi (HET) hanya sekitar Rp.20 ribu.

“Saya meminta kepada dinas dan instansi penegak hukum supaya melakukan pengawasan dan penindakkan tegas terhadap para agen atau kios yang menjual gas elpiji di atas HET yang telah di tetapkan pemerintah kabupaten. Apalagi elpiji kilogram itu di peruntukan untuk warga kurang mampu,” ujar Rudianur saat di bincangi di ruang kerjannya, Selasa (4/5/2021).

Diri nya juga mengharapkan setiap pangkalan dan kios-kios yang menjual gas elpiji 3 kilogram untuk tidak menjual terlalu tinggi hingga jauh dari HET. Ia juga meminta Dinas Perdagangan dan pihak Kepolisian turun ke lapangan untuk memantau harga maupun pendistribusian dari agen kepangkalan ataupun dari pangkalan ke masyarakat.

“Informasi dari masyarakat ada pangkalan begitu gas elpiji 3 kilogram itu datang, tidak bertahan beberapa jam sudah habis, sedangkan setiap pangkalan mereka bisa mendapat jatah ratusan lebih. Ini yang harus di lakukan pemantauan oleh pihak dinas terkait ataupun kepolisian,” ucap Rudianur.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, selama ini pengawasan dari Disperidag tidak terlihat sehingga pendistribusian gas bersubsidi untuk masyarakat yang tidak mampu di manfaatkan oleh pihak pangkalan ataupun orang yang ingin mengambil keuntungan banyak.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Maka dari itu kami meminta di lakukan pengawasan terhadap pangkalan, kalau terbukti tindak tegas para pelakunya,” tegas Rudianur.

Untuk diketahui harga eceran tertinggi gas elpiji untuk wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Kotim adalah Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, adalah Rp17.250, Kecamatan Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara Rp17.500, Kecamatan Seranau, Mentaya Hilir Selatan dan Cempaga Rp18.000, Kecamatan Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Telawang, Cempaga Hulu dan Parenggean Rp18.250, Kecamatan Tualan Hulu dan Telaga Antang Rp18.500, Kecamatan Mentaya Hulu Rp18.750, Kecamatan Antang Kalang Rp19.250 dan Kecamatan Bukit Santuai Rp21.250, harga tersebut sudah termasuk ongkos angkut dari agen ke pangkalan.(bah/uni)

Related Articles

Back to top button