PALANGKA RAYA-Meski tengah dilanda pandemi
Covid-19, tapi daya beli para budak sabu bisa dibilang tak berkurang. Beberapa
waktu lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan
jika barang haram itu sempat langka karena adanya pembatasan akses transportasi
menuju Kalteng.
Meski demikian, ternyata alur masuk narkoba
saat ini bukan hanya dari Kalimantan Selatan (Kalsel), tapi juga dari
Kalimantan Barat (Kalbar). Berulang kali penyelundupan barang haram dari provinsi
sebelah barat Kalteng ini digagalkan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi
Prasetyo kepada awak media
menyampaikan, tingkat peredaran narkoba di Kalteng diperkirakan masih cukup tinggi. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, ada 10
tersangka yang telah diamankan anggota Ditresnarkoba. Mereka merupakan jaringan
antarprovinsi. Berstatus kurir dan bandar besar.
“Mereka masuk ke Kalteng melalui Banjarmasin dan
Kalimantan Barat. Ada juga lewat jalur
transportasi laut yang dibawa langsung dari Pulau Jawa,”
katanya usai pemusnahan barang
bukti sabu di Mapolda Kalteng, kemarin (2/7).
Untuk mengantisipasi meningkatnya
lagi peredaran barang haram ini, mantan Karopenmas Divhumas Mabes Polri ini telah menginstruksikan seluruh anggota untuk memperketat pengawasan jalur masuk ke Kalteng, baik darat, laut, maupun
udara.
Berdasarkan analisis dan evaluasi bersama Badan Narkotika Nasional
(BNN) Provinsi Kalteng serta pemerintah daerah, sasaran empuk para pengedar narkoba
ini adalah pekerja-pekerja di bidang perkebunan dan
pertambangan.
“Mereka (pekerja) biasanya berdalih mengonsumsi
sabu sebagai doping dan penyemangat agar tak cepat lelah saat bekerja,” ungkap
Dedi.
Padahal, menurut pria
kelahiran Madiun ini, penggunaan
sabu sangatlah berbahaya. Sebab, zat adiktif yang terkandung di dalam
sabu dapat membuat penggunanya menjadi semakin ketagihan
dan selalu merasa ketergantungan.
“Pemilik usaha sektor
pertambangan dan perkebunan harus bisa
ikut mengantisipasi maraknya penggunaan dan peredaran
narkoba di kalangan para buruh,” tegasnya.
Sementara, Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono yang hadir
dalam kesempatan itu menambahkan, berdasarkan hasil
penelitian Universitas
Indonesia (UI), diperkirakan terdapat 19.000 warga Kalteng yang sudah terpapar narkoba.
“19.000
pengguna narkoba ini terbagi atas tiga kelompok,
yakni kelompok mereka
yang coba pakai, kelompok rekreasional dan berkala, serta kelompok pecandu,”ucapnya.
Apabila satu gram sabu
digunakan oleh 40 orang pengguna, maka untuk memenuhi kebutuhan 19.000 pengguna narkoba di Kalteng, maka
diperkirkan sekitar 3 kilogram (kg) sabu beredar setiap
bulannya.
“19.000 orang pengguna ini merupakan sasaran dan pangsa pasar bagi para
bandar,” terangnya.
Untuk diketahui, selama periode Juni lalu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng telah
berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 10 tersangka. Jumlah barang barang
bukti yang berhasil disita sebanyak 1.337,02 gram atau sekitar 1,3 kg (lihat tabel). Barang bukti ini dimusnahkan kemarin
(2/7). Disisakan beberapa gram untuk dihadirkan sebagai barang bukti dalam
persidangan.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman mapolda itu dihadiri Kajati Kalteng Dr Mukri, Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono, dan Kepala Balai Besar POM Kalteng Dra Trikoranti Mustikawati. (kalteng.co)