Busyet! Penambang Liar Modal Tongkang
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Penambang liar bermodal kapal tongkang diringkus jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. SW ditangkap di DAS Kapuas Desa Kaladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatreskrim Akp Kristanto Situmeang SIK, Jumat (22/1/2021) pagi. Pelaku merupakan warga Pasar Timbul Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh Kab.
“Kami mengamankan pelaku SW dengan barang bukti satu unit kapal tongkang TK Berkat Pu’ah, dua unit mesin diesel, dua kato isap, dua kato pembuangan air, dua pipa spiral warna biru dan pasir sungai sebanyak 100 kubik,” jelas Kasatreskrim seperti dilansir dari tribratanews.
Dia menambahkan, atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (top)