Kuala KapuasUtama

Menyambung Hidup, Curi Buah Sawit

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Demi menyambung hidup, dua orang mencuri buah sawit di areal milik PT Anugrah Sawit Inti Harapan di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Selasa (19/1/2021).

SH (27) warga Jalan Runuk Ramba dan UD (29) warga Desa Saka Tamiang kini terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Akp Kristanto Situmeang SIK mengatakan dari hasil keterangan saksi bahwa kedua pelaku telah memanen buah sawit milik PT Anugrah Sawit Inti Harapan sebanyak kurang lebih dua ton.

“Atas kejadian tersebut perusahaan merasa tidak terima dan melaporkan Ke Polres Kapuas,” terang Kasat, Jumat (22/1/2021).

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2,4 juta dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu lanjung, satu dodos dan satu perahu.

https://kalteng.co

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah dan sebagaimana dimaksud Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 363 KUHPidana,” tutur Kasatreskrim seperti dilansir dari tribratanews. (top)

Related Articles

Back to top button