Utama

Disdukcapil Jamin Tidak Ada Data Ganda

PALANGKA RAYA-Kendati sudah melampaui target nasional perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), tapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus gencar melakukan perekaman menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Saat ini perekaman KTP-el untuk warga Kalteng telah mencapai angka 96 persen.

“Kendati masih ada beberapa kabupaten yang rekamnya lebih banyak dari jumlah wajib KTP karena melakukan perekaman dua kali atau melakukan perekaman dan pencetakan di kabupaten berbeda, tapi kita pastikan tidak akan ada data ganda,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Brigong Tom Moenandaz melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ambar Ratmoko kepada Kalteng Pos, di ruang kerjanya, Jumat (17/7).

Ditegaskan Ambar, khusus untuk warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, diimbau untuk segera melakukan perekaman di disdukcapil setempat, karena KTP-el itu menjadi jaminan untuk menggunakan hak pilih dalam pilkada nanti.

“Karena dipastikan surat keterangan (suket) sudah tidak berlaku di Kalteng. Sebab berdasarkan instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tidak boleh lagi mencetak suket,” terangnya.

Sebab, lanjutnya, ketersediaan blangko pencetakan KTP-el sangat banyak dan siap melayani masyarakat yang membutuhkan kelengkapan administrasi kependudukan.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jadi tidak ada alasan lagi bahwa kabupaten/kota mencetak suket. Kecuali suket-suket yang lama dan belum diambil. Tetapi pada dasarnya suket sudah habis. Kami fokus kepada perekaman dan pencetakan saja saat ini,” lanjutnya.

Selain itu, proses pencetakan tidak memakan waktu lama. Hanya butuh 2-3 jam jika tak ada kekeliruan dalam penginputan data penduduk.

“Target kami sudah melampaui target nasional, yaitu 95 persen. Dan Kalteng sudah mencapai 96 persen lebih. Hanya tersisa 3 persen lebih,” jelas Ambar lagi.

Meski demikian, pihaknya tetap berupaya untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi yang belum, bahkan dengan melakukan upaya jemput bola. Ini yang terus dikerjakan oleh kabupaten/kota. Provinsi hanya sebatas memberikan pembinaan, pengawasan, menyuplai blangko KTP-el, dan lainnya.

Selain itu, dengan adanya upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitikan (coklit) data pemilih, akan sangat membantu pemerintah dalam mendata masyarakat.

“Jika petugas (petugas pemutakhiran data pemilih/PPDP) menemukan adanya data penduduk ganda atau bahkan yang belum punya KTP-el, maka sesegera mungkin dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, agar warga bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya nanti. Termasuk soal data penduduk yang telah meninggal, tapi masih tercatat sebagai pemilih. Hal-hal seperti ini harus segera ditindaklanjuti,” harapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, kendati belum dapat disimpulkan secara menyeluruh, tapi secara umum proses coklit berjalan baik. Dijelaskan Satriadi bahwa standar protokol kesehatan sudah dijalankan oleh PPDP dalam proses coklit. Terutama menyangkut APD.

“Coklit ini terkait dengan daftar warga yang berhak memilih nantinya yang ditetapkan dalam DPT. Tentu harus menjadi perhatian semua pihak, seperti kalangan parpol, kandidat yang akan maju sebagai paslon, para relawan, serta warga yang memiliki hak pilih,” kata Satriadi kepada Kalteng Pos, Kamis (16/7).

Karena itu, pihaknya berharap adanya sikap proaktif dari setiap warga untuk mengecek daftar pemilih. Jika belum terdaftar, wajib menghubungi petugas agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih perbaikan.

“Bawaslu selalu mnyampaikan kepada masyarakat, sekiranya ada yang belum terdaftar dan bahkan berpotensi kehilangan hak pilih, bisa melaporkan ke Bawaslu terdekat. Karena jajaran Bawaslu ada hingga di kelurahan dan desa. Jika kesulitan, bisa menghubungi panwas kecamatan dan kabupaten terdekat,” bebernya.

Pihak Bawaslu juga membuka posko pengaduan bagi warga terkait daftar pemilih, data pemilih, maupun pelanggaran pemilu.

Salah satu kasus ditemukan Bawaslu di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Saat dilakukan coklit, ditemukan hampir 95 persen bukan penduduk setempat, meskipun masih berada dalam satu kecamatan, tapi beda desa.

Setelah hal itu dikoordinasikan dengan Bawaslu Seruyan, kepada PPDP diminta untuk mendata warga sesuai keadaan riil dan mencoret nama-nama yang bukan warga setempat. Perihal ini, KPU Kabupaten Seruyan menjelaskan bahwa hal itu mungkin terjadi karena adanya penggabungan data TPS masa pemilu sebelumnya.

“Kasus ini sebagai contoh, bahwa perlu kecermatan dalam mendata pemilih. Kasus ini ditemukan oleh pengawas di desa, dilaporkan ke panwascam, lalu diteruskan ke Bawaslu kabupaten,” bebernya. (nue/ce/ala)

Related Articles

Back to top button