Kuala KapuasUtama

Jaksa dan Camat Jalin Kerja Sama Bidang Datun

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menambahkan, Kesepakatan perjanjian kerjasama dengan Camat Dadahup yang membawahi 13 Kepala Desa, telah sesuai dengan Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UURI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Perpres Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 

Perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi, oleh Pihak Kecamatan Dadahup beserta jajarannya.

Pria kelahiran Kudus Jawa Tengah ini juga mengatakan penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama ini mencerminkan adanya tekad untuk mengedepankan aturan main (Rule of the Game). “tidak kemudian justru sebaliknya didorong oleh sebuah keinginan untuk memainkan aturan, tapi bagaimana kita taat pada aturan main, bukan pada keinginan untuk memainkan aturan,” tutupnya.

Sementara Camat Dadahup, Karya Jaya Singam, mengatakan sangat berterimakasih kepada Jajaran Cabjari Kapuas di Palingkau, karena telah berkenan melanjutkan kerjasama pada tahun 2020. Hal tersebut nantinya akan menjadi payung hukum apabila diperlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.

“Kami berharap, perjanjian kesepakatan kerjasama ini tidak hanya berhenti ditahun 2020 dan 2021 saja, namun siapapun pejabatnya nanti dapat berkelanjutan secara terus menerus,” ucapnya. (alh/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button