Utama

JPU Menyerahkan Memori Kasasi Pelayaran

TAMIANG LAYANG, kalteng.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bartim menyerahkan memori kasasi tindak pidana pelayaran. Berkas yang berisikan jawaban atas keputusan majelis hakim yang membebaskan kuasa Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) Hari Soesanto itu diterima panitera dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Senin (18/1).

Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Angga Saputra membenarkan, sesuai jadwal dan waktu ditetapkan memori kasasi ke MA telah diserahkan melalui PN Tamiang Layang hari ini (kemarin.Red) diantar langsung JPU M Arsyad.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kita melakukan upaya hukum kasasi ke MA karena menilai yang dijatuhkan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan,” ucap Kasi Intel kepada Kalteng Pos, kemarin. 

Dalam putusan majelis hakim di antaranya, menyatakan terdakwa Hari Soesanto tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum. Kemudian, membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan tunggal serta memulihkan terdakwa dalam hal dan kedudukan serta harkat dan martabatnya seperti semula hingga menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

JPU menilai putusan majelis hakim tidak menerapkan suatu peraturan sebagaimana mestinya serta mengabaikan dan mengenyampingkan fakta – fakta persidangan. Padahal, dari seluruh alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, saksi A De Charge dan barang Bukti, yang Justru membenarkan bahwa sejak bulan September 2018 s/d bulan Juli 2019 pelabuhan milik PT. BNJM merupakan terminal khusus.

Nyatanya, terminal khusus digunakan untuk umum oleh perusahaan lain yakni, PT. Alam Karunia Mineral, PT. Maslapita untuk mengangkut batu bara.

Menurut Angga,  hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tentang Penggunaan Pelabuhan Terminal khusus.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pelayaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 Jo Pasal 105 UU RI No. 17/2008 tentang pelayaran. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun. Menetapkan agar terdakwa segera ditahan dan menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. (log/ala)

Related Articles

Back to top button