BeritaPalangka RayaUtama

JPU Minta Aset Kurir Sabu Dirampas Negara


Tak puas sampai di situ, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Totok Sapto Indarto dengan dibantu hakim anggota Yudi Eka Putra dan Nithanel Nahsyun Ndaumanu agar dalam putusannya nanti menyatakan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Super, satu unit kendaraan roda dua merk honda Scoopy serta uang tunai sebesar Rp46.500.000 yang semuanya milik terdakwa kurir sabu dinyatakan dirampas menjadi milik negara.


Sementara itu, Ipik Harianto selaku penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan secara lisan meminta agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seringan mungkin kepada kliennya. “Kami meminta agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya kepada terdakwa karena dirinya sudah mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya,” ucap Ipik.


Ketua majelis hakim ,Totok Sapto Undarto memutuskan akan melanjutkan sidang tersebut pada Selasa (25/5) pekan depan dengan agenda putusan akhir dari majelis hakim.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button