Palangka RayaUtama

Masjid Raya Darussalam Selenggarakan Salat Tarawih

Selain Prokes, Pengurus Juga Berlakukan Syarat Lain kepada Jemaah

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Menjelang tibanya bulan suci Ramadan yang tinggal hitungan hari saja, sejumlah mesjid mulai melakukan persiapan, terutama terkait penyelenggaraan salat tarawih. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memperbolehkan pelaksanaan tarawih setiap malam, baik di masjid, musala maupun surau.
Pengurus Masjid Raya Darussalam (MRD) Palangka Raya secara resmi telah mengumumkan bahwa masjid milik Pemerintah Provinsi Kalteng ini akan menyelanggarakan salat tarawih berjamaah setiap malam di bulan suci Ramadan 1442 H.


“Pada bulan suci Ramadan tahun ini, Masjid Raya Darussalam menyelenggarakan salat tarawih berjamaah, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” kata Ketua Umum Pengurus Masjid Raya Darussalam Palangka Raya KH Khairil Anwar melalui petugas salat Jumat (9/4/2021)
Dia mengatakan, pengurus masjid akan mensiagakan satgas untuk memastikan terlaksananya prokes selama salat tarawih berjemaah. “Jadi setiap jemaah yang mengikuti salat tarawih di sini nantinya, kita pastikan harus memenuhi persyaratan prokes,” ungkap petugas yang memberikan pengumuman di hadapan jemaah salah Jumat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Lebih lanjut ditambahkan dia, penyelenggaraan salat tarawih di MRD terbagi menjadi dua bagian, pertama sebanyak 8 rakaat dengan tiga kali salat witir dan 20 rakaat dan tiga kali salat witir.
“Untuk menghindari kerumunan seusai salat tarawih, maka jemaah yang mengikuti salat tarawih 8 rakaat dan 3 kali witir, di harapkan langsung pulang begitu salat selesai. Jangan menunggu bersamaan pulangnya dengan jemaah yang salat tarawihnya 20 rakaat,” ujar petugas MRD.
Dengan pemberlakukan prokes yang ketat ini nantinya, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan di harapkan tidak ada jemaah salat tarawih tertular wabah ini. (tur/ens)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button