PANDEMIUtama

Masuk Kalteng Harus Kantongi Dokumen Bebas Covid-19

Masuk Kalteng Siapkan Surat Antigen Atau PCR dan Identitas Diri

Oleh sebab itu, lanjutnya, pelaku perjalanan darat menggunakan jasa transportasi/angkutan umum maupun yang menggunakan kendaraan pribadi yang akan masuk ke wilayah Kalteng di berlakukan ketentuan atau syarat.

Salah satunya wajib menunjukkan dokumen bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT PCR yang waktunya di ambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Atau, lanjut Iptu Eko Sutrisno, rapid tes antigen dalam kurun waktu pengambilan 1×24 jam sebelum keberangkatan, Dengan stempel basah atau barcode klinik pemerintah atau swasta yang terdaftar di dinas kesehatan provinsi atau kabupaten tempat asal pelaku perjalanan.

“Mau masuk Kalteng, siapkan surat antigen atau PCR dan identitas diri berupa KTP,” tegasnya. Iptu Eko Sutrisno mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jika tidak mendesak atau penting. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan sabun, selalu menggunakan masker, dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi Covid-19 yang di programkan pemerintah. “Itu (pos penyekatan) untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19,” tutupnya. (alh/ce/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button