BeritaEkonomi BisnisNASIONALPalangka RayaUtama

Terimbas Penghematan Anggaran, Gaji Ke-13 akan Cair Tanpa Tukin

PALANGKA RAYA,kalteng.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2021, termasuk perihal tunjangan kinerja (tukin). Hal itu tertera pada Surat bernomor: S-408/MK.02/2021.

Berdasarkan surat tertanggal 18 Mei 2021, penghematan anggaran di lakukan sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, penghematan belanja di lakukan dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam memenuhi kebutuhan belanja program PEN tersebut perlu di lakukan kembali refocusing anggaran belanja Kementerian dan Lembaga tahun anggaran 2021. Ini juga untuk menjaga defisit APBN tahun anggaran 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

“Alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat,” tulisnya seperti di kutip, Jumat (21/5).

Sumber penghematan belanja sendiri berasal dari Rupiah murni dan non Rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya di peruntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button