BeritaPalangka RayaUtama

Menjerat Tersangka Illegal Logging dengan UU TPPU, Pertama Kali pada Kasus H Isah di Katingan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pembalakan liar atau illegal logging tak hanya merupakan kejahatan dalam bidang lingkungan hidup. Melainkan pula kejahatan terhadap kekayaan Negara.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya para pelaku kejahatan ini tidak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan UU Kehutanan maupun Linkungan Hidup. Melainkan pula harus menjeratnya dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini terungkap saat diskusi publik secara daring dengan tajuk:  “Mampukah Sistem Peradilan Indonesia Menghukum Para Mafia Kayu?” yang diselenggarakan oleh Kaoem Telapak, Selasa (27/4/2021).

Salah satu langkah maju dalam penegakan hukum di tingkat penyidik adalah penerapan UU TPPU pada kejahatan sektor kehutanan. Khususnya pada perkara illegal logging di Kabupaten Katingan dengan tersangka utamannya Rifansyah alias H Isah.

“Dari operasi illegal logging yang kita gelar pada November 2020, kita berhasil menangkap pelaku illegal logging di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Tersangka pelaku sekaligus korporasinya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Kasongan,” kata Kasubdit III Dittipeter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi yang dalam forum ini mendampingi Dir Tipitter Mabes Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button