THR
Ia menjelaskan, seperti yang di katakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR untuk tahun 2021 harus di berikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut juga terdapat dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyatakan, THR keagamaan wajib di berikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“Perlu adanya komitmen dari pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan di kenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” ucap Modika.
Politikus Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Kami berharap dengan di bayarkannya THR bagi karyawannya sehingga perekonomian masyarakat di Kabupaten Kotim ini lebih meningkat. Apalagi menjelang perayaan hari raya Idulfitri,” tutupnya.(bah/uni)