Utama

Polda Kalteng Sosialisasi Pencegahan Perilaku Seksual dan Pornografi

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindakan seksual dan pornografi terus saja terjadi. Untuk itu, Humas dan Ditkrimum Polda Kalteng terus sosialisasi pencegahan. Salah satunya, melalui talkshow grup media di Gedung Biru Kalteng Pos, Jumat (14/8).

Saat menjadi narasumber, Kanit II Subdit IV/Renakta Ditkrimum Polda Kalteng AKP Novalina Tarihoran ST SIK MIK, mengatakan pelecehan seksual merupakan tindakan untuk tujuan kepuasan seksual. Misalnya perkosaan, pencabulan, sodomi dan penetrasi seksual.

Sementara eksploitasi seksual, lanjut dia, merupakan tindak pidana orang dewasa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk promosi, kepuasan seksual, atau mendapatkan keuntungan.

“Jenisnya apa saja? Misalnya mencium paksa, memegang tangan dan sengaja ke arah seksual, memegang atau menepuk bagian tubuh tertentu, gerakan tubuh yang sok akrab dan menjurus terhadap hubungan seksual, menatap bagian tubuh tertentu, SMS atau tulisan jorok yang menjurus terhadap hubungan seksual, hingga lelucon yang menjurus dan merendahkan jenis kelamin,” ujar Novalina.

Panit II Subdit IV/Renakta Ditkrimum Polda Kalteng IPDA Faujiah SE MM, menambahkan hal yang harus dilakukan ketika terjadi pelecehan seksual. Di antaranya, katakan tidak dengan tegas dan berteriak minta pertolongan, cari informasi tentang pelaku dan orang-orang sekitarnya, ceritakan kejadian tersebut dengan dengan orang tua atau guru maupun orang terdekat, segera laporkan ke kantor Polisi.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Sebagai pencegahan, silakan datang dan konsultasi. Tidak hanya lapor dugaan saja, konsultasi saja tidak masalah, pasti kami terima dan layani,” ucap Faujiah.

Beberapa langkah untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual, diantaranya jangan pergi sendiri atau berdua dengan lawan jenis. Mengenali perbedaan antara sentuhan yang baik dengan sentuhan yang buruk dari orang lain. Mengetahui bagian tubuh tertentu yang tak boleh disentuh oleh lain. Katakan ’tidak’ jika merasa tidak nyaman dengan perlakuan orang lain, dan menceritakan kejadian itu kepada orang yang dipercaya.

“Orang baik tidak selalu ’benar’, dan semua orang mempunyai kontrol terhadap tubuh mereka, sehingga ia dapat memutuskan siapa yang boleh atau tidak boleh untuk memeluknya,” imbuhnya.

Bagi pelaku dugaan seksual, bisa dikenakan pelanggaran undang-undang, termasuk UU pornografi lantaran tertera jelas larangan. Seperti larangan pornografi pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Meliputi persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, pornografi anak. (dit-ktv/)

Related Articles

Back to top button