Puruk CahuUtama

PPKM Mikro di Murung Raya Diperpanjang

Hal ini untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. Selain instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/34/2021 tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pelaksanaan Posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Surat di tujukan kepada camat, lurah, kepala desa, ketua RT dan pimpinan perusahaan yang beroperasi
di wilayah Murung Raya,” ujar Perdie, pekan lalu. Para pihak tersebut, imbuh dia, di minta mengatur PPKM Mikro pada tingkat kecamatan, kelurahan, desa, dusun RT/RW dan lingkungan perusahaan yang
terdapat kasus aktif Covid-19.

Terlebih berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,. “PPKM Mikro di masing-masing kecamatan, kelurahan, desa, dusun, RT/RW dan lingkungan perusahaan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah,” tutupnya. (dad)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button