BeritaPalangka RayaUtama

PT Arjuna Utama Sawit Terbukti Membakar Lahan

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Setelah mendapatkan kuasa khusus selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) bulan oktober 2018 dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengajukan gugatan kepada PT Arjuna Utama Sawit (PT.AUS) atas terjadinya kebakaran hutan di dalam wilayah izin perkebunan sawit yang dimiliki tergugat PT.UAS seluas 970.44 ha pada Tahun 2014 di Kabupaten Katingan.

Perjalanan panjang Tim JPN pada Jamdatun Kejagung RI dengan melibatkan JPN Kejati Kalteng membuahkan hasil akhir bersifat fi nal dan berkekuatan hukum tetap dengan diterimanya secara resmi relase Putusan Mahkamah Agung Nomor 3220K/Pdt/2020 tanggal 10 Desember 2020 secara langsung oleh Ronald H Bakasa selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara bersama tim JPN Kejati Kalteng dari Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Jumat (21/5).

Sebagaimana diketahui JPN telah menga-jukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT UAS pada pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dimana akhirnya majelis hakim yang menyidangkan menyatakan PT AUS telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum di lokasi perkebunan seluas 970 ha dan menghukum PT AUS membayar ganti rugi materil sebesar Rp.99.684.682.099,- . Serta biaya pemulihan lingkungan hidup atas lahan terbakar ebesar RP.162.194.004.180,- meski lebih rendah dari gugatan KLHK 359 Miliar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pertimbangan majelis hakim dalam menghukum PT AUS adalah menggunakan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati hatian serta menggunakan pertang-gungjawaban mutlak (stict liability) dalam pembuktiannya.

Hukuman terhadap PT UAS diperberat oleh penga-dilan tingkat banding Penga-dilan Tinggi Palangka Raya Nomor 73/Pdt.G/LH/2019/PT PLK Tanggal 22 Januari 2020 yang akhirnya juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 3220K/Pdt/2020 Tanggal 10 Desember 2020 berupa kewajiban membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara tunai dan seketika.

Berupa kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp.115.855.407.000,-. Serta kewajiban PT AUS melakukan tindakan pemu-lihan lingkungan atas ta-nah yang terbakar seluas 970, 44 ha sejumlah Rp. 227.120.281.369,00.

Dengan diterimanya putusan ini Iman Wijaya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah didampingi Asdatun Ronald H Bakar, koordinator Dr. Erianto N, para kasi dan tim JPN pada asdatun kejati kalteng merasa bersyukur dan mengapresiasi kepada seluruh tim serta akan segera melaporkan ke pimpinan di kejaksaan agung untuk menentukan langkah lebih lanjut melaksanakan putusan tersebut termasuk pihak kementrian lingkungan hidup selaku pemberi kuasa.

“Kita sudah sama sama melihat bahwa mekanisme gugatan yang dikuasakan kepada Datun kejaksaan sangat efektif menyelamatkan kerugian negara sehing-ga pejabat negara/daerah atau BUMN/BUMD tidak perlu meragukan lagi mem-beri kuasa pada JPN Kejak-saan,” kata Kajati Kalteng Iman Wijaya. (hms/ala)

Related Articles

Back to top button