Kabar DaerahSampitUtama

Sanksi Pidana Menanti Pemalsu Dokumen Covid-19

SAMPIT,KALTENG.CO-Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku yang dengan senga-ja memalsukan dokumen Covid-19 seperti sertifikat vaksinasi, hasil tes RTPCR dan rapid antigen. “Jangan main-main dengan palsukan dokumen Covid-19. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku pemalsuan,” tegas Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor, Rabu (7/7).

Bupati mengatakan, masyarakat sepatutnya memahami tindakan pemalsuan surat keterangan dokumen dokumen Covid-19 sangat berbahaya. Sebab, surat tersebut menjadi dokumen prasyaratan perjalanan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penularan virus.

Halikinnor menambahkan, selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan dokumen tersebut juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain. “Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” tandasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button