Kabar DaerahSampitUtama

Sanksi Pidana Menanti Pemalsu Dokumen Covid-19

Bupati menambahkan, saat ini Pemkab Kotim melakukan pengetatat pengawasan perjalanan orang masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun titik pengawasan yang dilakukan secara ketat yakni di bandara, pelabuhan laut, jalur darat, serta pelabuhan sungai. Halikinnor menjelaskan, pengetatan pengawasan itu penting dilakukan, mengingat saat ini kasus Covid-19 di pulau Jawa dan Bali cukup parah.

Agar hal itu tidak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, maka diperlukan kekompakan seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi hal tersebut, terutama dapat mematuhi imbauan pemerintah. Halikinnor mengingatkan, agar masyarakat jangan lengah karena saat ini kasus Covid-19 dengan varian delta sudah melanda di pulau Jawa dan Bali.

Saya harap masyarakat Kotim tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes), salah satunya wajib menggunakan masker“Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 2 (lapis),” terangnya. (sli/ans )

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button