Utama

Satu Desa, Satu Hari 20 Hektare

PALANGKA RAYA-Eksekutif dan legislatif akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Lahan menjadi sebuah peraturan daerah (perda). Kesepakatan itu didapatkan dalam Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (7/7). Perda tersebut ditandatangani Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, disaksikan Wakil Ketua Jimmy Carter dan Hj Faridawaty Darland Atjeh, serta peserta sidang.

Meski sudah disetujui, akan tetapi perda ini belum bisa disosialisasikan ke khalayak public, karena masih harus dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melengkapi proses administrasinya. Kemendagri tidak akan melakukan revisi karena sudah difasilitasi dan disetujui.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tadi sudah penandatanganan persetujuan raperda, setelah itu penandatanganan perda oleh gubernur dan ketua DPRD, selanjutnya mendapat nomor dari Kemendagri,” ucap Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Saring.

Raperda yang akan ditetapkan menjadi perda ini tetap pada koridor hukum yang mengatur pembukaan lahan dengan cara bakar. Substansinya adalah memberikan pengecualian terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan kearifan lokal.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jadi petani peladang yang akan buka lahan pertanian di lahan bukan gambut maksimal dua hektare per KK. Itu pun harus seizin damang atas rekomendasi mantir adat. Tanah gambut dilarang dibakar dengan alasan apa pun. Harus ada izin dari pejabat yang berwenang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan bukan gambut yang bersifat khusus akan diatur dengan pergub. Setelah perda ini mendapatkan nomor, lanjutnya, maka akan segera dibentuk pergub.

“Tidak bisa estimasi waktu kapan, ya dilihat nanti saja,” tegasnya.

Dalam raperda itu, khususnya Pasal 6 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa pemberian izin untuk pembakaran lahan bukan gambut, satu desa diberi batas luasan hanya 20 hektare pada hari yang sama. Tidak boleh lebih. Tidak dapat dilakukan secara bersamaan dengan lahan lain yang berjarak satu kilometer dari lahan yang mendapat izin untuk pembakaran.

Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyebutkan, inti dari raperda ini menjembatani peladang Kalteng dalam membuka lahan dengan membakar. Tetapi, arah dari pada raperda ini juga masih kepada pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).

Terjadi transformasi yang awalnya peladang dilarang membakar lahan dan sekarang diperbolehkan. Ini dibuat jadi payung hukum agar masyarakat tidak dibayangi ketakutan ketika melakukan pembakaran lahan untuk keperluan pertanian yang dikatakan sebagai kearifan lokal.

“Tetap ada batasan-batasan. Dan jika ini dilanggar, ada hukumannya. Mudah-mudahan dengan adanya raperda ini, tidak ada lagi keluhan bahwa pemerintah mengahalang-halangi kearifan lokal atau dikatakan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat atau petani peladang,” ungkapnya kepada awak media usai kegiatan.

Berbicara kearifan lokal, tutur Habib, ke depan pemerintah tetap konsekuen terhadap PLTB. Penegasannya, pembukaan lahan dengan modernisasi pertanian. “Tentu tidak serta-merta diterapkan, karena ini tidaklah mudah,” katanya.

Meskipun, lanjut Habib, dengan transformasi ini, diinginkan tidak ada pembakaran lahan lagi. Pemerintah akan siapkan infrastruktur terlebih dahulu. Akan tetapi, untuk saat ini pemerintah belum sanggup memenuhi infrastruktur dimaksud. Maka dari itu, izin membakar masih diberikan, meski sebenarnya lebih baik jika membuka lahan tanpa membakar.

Berkenaan dengan keinginan pemerintah agar masyarakat membuka lahan tanpa bakar yang berbenturan dengan kearifan lokal yang selama ini dipegang teguh masyarakat lokal, Habib menyebut, adalah lebih baik jika kearifan lokal dipadukan dengan transformasi modern tanpa meninggalkan kearifan lokal.

“Andai kata kita bisa moderinisasi pertanian, apakah kitamasih  perlu membakar lahan? Kan tidak,” sebutnya.

Ia menuturkan bahwa membuka lahan dengan tidak membakar bukan berarti menghilangkan kearifan lokal. Justru, sambung dia, hal itu permudah masyarakat, dengan syarat semua infrastruktur harus dipersiapkan.

“Kami tidak ingin pemerintah hanya menyuruh dan mengimbau tanpa menyiapkan infrastruktur dan keperluan lainnya,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Kalteng H Maruardi juga menyampaikan laporannya dalam siding itu. Pembahasan raperda ini dilakukan secara mendalam dan cermat. Hal tersebut dilakukan agar perda tersebut betul-betul berguna sebagai acuan dari peraturan yang lebih teknis yang akan diatur dalam pergub atau peraturan di tingkat kabupaten/ kota.

Politikus Partai Golkar ini juga menyampaikan beberapa hal penting terkait kesimpulan rapat. Penting untuk menjadi pemahaman bersama bahwa Perda Pengendalian Kebakaran Lahan ini merupakan upaya DPRD dan pemerintah untuk menjawab persoalan yang dihadapi para petani peladang atau pekebun, khususnya yang berasal dari masyarakat hukum adat.

Pada Bab I butir 31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu, karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Ketika mereka mempersiapkan lahan atau membuka ladang di setiap memasuki musim tanam (musim kemarau) yang dilakukan dengan cara membakar lahan yang senyatanya masih ada dilakukan oleh peladang tradisional dan itu  dianggap memerlukan perlindungan negara.

Hal penting lainnya, raperda atau perda ini harus dipahami dalam paradigma pengendalian, pengecualian, bukan berarti dibolehkan melakukan pembakaran lahan. Masih diperbolehkan membakar lahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Perda ini dilandasi oleh semangat untuk membuka ruang bagi kearifan lokal yang masih hidup di tengah masyarakat, dan memberi perlindungan bagi masyarakat hukum adat untuk memenuhi kesiswaan pangannya,” kata Maruardi saat membacakan laporannya.

Ia juga menyatakan, dalam perda tersebut, pendefinisian masyarakat hukum adat berdasarkan definisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2020.

Sosialisasi perda ini nantinya harus melibatkan juga pihak aparat penegak hukum, meliputi kepolisian dan kejaksaan.

Raperda ini merupakan payung hukum di tingkat Kalteng. Untuk aturan yang lebih teknis, diatur dalam pergub atau di dalam peraturan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Terkait posisi hukum atau legal standing damang dalam memberikan izin bersama kepala desa, akan diatur lebih  terperinci dalam pergub.

Disebutkan pula, perkembangan selama pembahasan dengan tim dari pemprov disimpulkan sebagai bentuk pengakuan pihak dari masyarakat hukum adat. Diputuskan bahwa yang berwenang untuk memberikan izin bersama-sama dengan kepala desa adalah damang  kepala adat.

“Sedangkan  mantir adat bertindak sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada damang kepala adat,” terangnya.

Dengan adanya perda ini, diharapkan pembahasan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Dayak di Kalteng juga dipercepat.

“Hal ini penting untuk memperkuat keberadaan Perda Pengendalian Kebakaran Lahan,” tegas anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Pembangunan dan Tenaga Kerja ini.

Kesimpulan hasil dari pandangan akhirnya fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kalteng terkait Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan ini, pada prinsipnya tujuh fraksi yang ada di DPRD Kalteng menyampaikan sependapat dan menerima serta menyetujui.

Fraksi-fraksi juga berharap agar pemprov segera melakukan sosialisasi, koordinasi, dan langkah-langkah implementasi untuk pemberlakuan perda ini. Di antaranya, mempercepat keluarnya pergub terkait petunjuk teknis dan terperinci mengenai pelaksanaan perda dimaksud.

Usai membacakan laporan, selanjutnya Maruardi menyerahkan laporan itu beserta hasil kerja tim Bapemperda terkait Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan kepada Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. (sja/abw/pra/ce/ram)

Related Articles

Back to top button