Utama

Targetkan 10 Lokasi, Baru 3 Terealisasi

PALANGKA RAYA-Rencana pelaksanaan rapid test massal pada 10 lokasi di zona merah Kelurahan Pahandut belum terlaksana sepenuhnya. Hingga hari ketujuh, tercatat baru tiga lokasi yang sudah terealisasi. Yaitu Pasar Kameloh, pasar depan Kantor Dinas PUPR Kalteng, dan Pasar Besar. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah kehilangan asa untuk mengejar target 10 hari sebagaimana sudah tercantum dalam Instruksi Wali Kota Nomor: 368/234/BPBD/Covid-19/VI/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Area Zona Merah Palangka Raya yang dikeluarkan akhir Juni lalu.

Oleh sebab itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan rapid test. Waktu pelaksanaannya tidak lagi dibatasi alias hingga rapid test terlaksana di 10 lokasi yang ditargetkan. Tujuh lokasi yang belum disasar oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya adalah Pasar Kahayan, Pasar Ponton, permukiman Ponton, permukiman Jalan Kalimantan, Jalan Sumatera, Jalan Sulawesi, dan Jalan Dr Murjani Bawah sampai kompleks pabrik tahu.

https://kalteng.co

Fairid menyebut, pihaknya akan mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Saat ini masih dalam proses pengkajian dan pembahasan tentang isi SK tersebut.

“Kami akan terus berupaya menyesuaikan apa saja isi dan poin-poin dalam SK itu, yang insyaallah dalam waktu dekat akan finalisasi,” ucapnya kepada awak media, Selasa (7/7).

Menurutnya, finalisasi SK ini nantinya akan dibacakan oleh juru bicara yang sudah ditunjuk dan akan disiarkan langsung oleh kominfo melalui media sosial Instagram dan Facebook.

“SK ini kami buat untuk jadi pedoman anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Harapan kami, dengan adanya SK tersebut anggota satgas bisa bekerja dengan maksimal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebagain warga yang tinggal di Jalan Murjani Bawah sampai lokasi pabrik tahu secara terang-terangan menolak rencana pelaksanaan rapid test di lingkungan tempat tinggal mereka. Penolakan itu dilakukan oleh warga rukun tetangga (RT) 01, 04, dan 05, rukun warga (RW) 6.

Zainudin selaku Ketua RT 01, saat dikonfirmasi Kalteng Pos di rumahnya, membenarkan terkait adanya penolakan warga ikhwal pelaksanaan rapid test.

Alasan utamanya karena warga merasa sampai saat ini sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehatan. Warga yang rata-ratanya berprofesi sebagai petani, buruh pengupas bawang, dan nelayan itu, selama ini bekerja di lingkungan RT itu saja. Hampir tidak pernah ke Pasar Besar. “Memang benar, warga di sini hampir seluruhnya menyampaikan ke kami menolak rapid test,” katanya, Rabu (1/7) lalu. (kalteng.co)

Related Articles

Back to top button