SKB Pedoman ITE Segera Disosialisaikan ke Aparat Penegak Hukum

SKB Baru Itu tidak Menjadi Norma Hukum Baru
Sugeng setuju jika SKB di katakan belum cukup menjawab persoalan UU ITE. Kemenko Polhukam pun sedang mendorong adanya revisi UU ITE.

Ia menegaskan, SKB baru itu tidak menjadi norma hukum baru, melainkan bentuk komitmen aparat dan pemerintah untuk mengisi kekosongan sambil menunggu revisi UU ITE yang sedang berjalan.
Menurut Herlambang P. Wiratraman, pakar hukum tata negara dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, SKB memperlihatkan masalah dengan substansi UU ITE.
Solusinya memang revisi UU ITE, bukan sekadar membuat panduan.
Awalnya, panduan itu di niatkan agar tak ada multitafsir. Masalahnya, tafsir dalam pedoman justru tidak sesuai dengan standar hukum hak asasi manusia. Ada peluang tafsir yang sangat mungkin dapat di salahgunakan.
’’Kita tahu dampak UU ITE itu merusak sistem jaminan kebebasan ekspresi dan ini bentuk pelanggaran HAM,’’ tegasnya.
Herlambang menambahkan, tim kajian UU ITE seharusnya mengajak Komnas HAM sebagai institusi negara yang lebih kompeten untuk memberikan panduan agar tak melanggar hak asasi manusia.(tur)



