Tak BerkategoriUtama
Transaksi di Jalan Kartini, Kaget Dikepung Polisi
Sanip menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(top)