Usulan Pasal Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Satu Kali Pakai Ditolak Kemendagri

Dia memastikan, jika usulan terkait pasal tersebut tidak diakomodir oleh Kemendagri, sehingga tidak masuk dalam perda yang dibahas saat ini.
“Dengan ditolaknya pasal tersebut, akhirnya peminjaman barang milik daerah tidak berbatas waktu. Sebenarnya, besar harapan kami ada ketentuan batas waktu. Tapi karena ada aturan yang lebih tinggi untuk itu, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Nantinya tergantung kebijakan saja, mau diperpanjang atau tidaknya,” ungkapnya.
Semangat untuk menertibkan aset/barang milik daerah tentunya dibutuhkan komitmen bersama, sambung mantan wakil bupati Lamandau tersebut, sehingga dengan adanya pasal ini, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset dapat menjadi lebih baik lagi.
“Menurut hemat kami, aturan yang termuat dalam PP mengambang, karena tidak ada batas waktu. Tapi karena PP lebih tinggi dari perda, terpaksa harus mengikuti PP, karena perda juga tidak boleh bertentangan dengan aturan pemerintah di atasnya,” pungkasnya. (pra/ens)



