Palangka RayaUtama

Usulan Pasal Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Satu Kali Pakai Ditolak Kemendagri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Usulan pasal tentang Ketentuan Perpanjangan Pinjam Pakai Aset/Barang Milik Daerah Hanya Boleh Dilakukan Satu Kali oleh Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kalteng ke Kemendagri beberapa waktu lalu ditolak.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kalteng H Sugiyarto kepada awak media, belum lama ini.
Diungkapkannya, dengan demikian rencana memasukan pasal tersebut dalam peraturan daerah (perda) harus tertunda. Pasalnya, berdasarkan hasil fasilitasi dan evaluasi yang berkaitan dengan hal tersebut, Kemendagri mengikuti atau berpatokan pada peraturan pemerintah (PP) yang berbunyi ‘Boleh diperpanjang beberapa kali atau tidak ada batas waktu’.
“Padahal tujuan kami memasukan pasal hanya boleh satu kali perpanjangan pinjam pakai, agar nantinya setelah seseorang yang memiliki jabatan mengakhiri masa jabatannya dapat langsung mengembalikannya ke Bidang Aset. Salah satu contoh mobil dinas,” jelas anggota Komisi I DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button